Dialog Multi StakeholderMADIUN, PERHUTANI (7/5) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengadakan dialog Multi Stakeholder dengan Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun dan Dinas Kehutanan Kabupaten Madiun dalam hal, penanganan illegal loging, dan penyelesaian konflik yang ada di wilayah Perhutani Rayon Madiun.

Acara tersebut dihadiri Perhutani KPH Madiun, KPH Saradan dan KPH Lawu Ds. dengan Kejaksaan Negeri Madiun, Polres Madiun, Dinas Kehutanan Kabupaten Madiun di Aula Perhutani KPH Madiun. Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Andi Sundari menyampaikan, bahwa perlunya pemahaman yang jelas, transparansi dan konsekuensi dalam upaya menangani masalah yang timbul yang berhubungan dengan hukum diantaranya masalah pencurian kayu, penanganan tersangka, penaganan barang bukti baik yang ada tersangkanya maupun tidak, hal tersebut harus mendasari dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Kapolres Madiun AKBP Denny NS Nasution menyampaikan bahwa telah disepakati bersama dalam hal penanganan ilegal loging, yang mana hal ini harus cermat, teliti dan harus diselesaikan dengan petunjuk dan undang-undang yang berlaku sehingga kekuatan hukumnya jelas.

Administratur Perhutani Madiun,  Widhi Tjahjanto menyampaikan, maksud dan tujuan dari pada dialog tersebut adalah menjalin hubungan yang harmonis dan berkeadilan terhadap masing-masing pemangku kepentingan / Stakeholder (Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan dan Perhutani). Harmonis diartikan dapat menunjang keserasian hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dan kemitraan yang tulus, sedangkan berkeadilan mempunyai makna semua pihak mendapatkan peran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan Tupoksinya masing-masing dalam hal penanganan illegal loging, tegasnya. (Kom-PHT /Mdn/Yudi).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015