MoU KEJARI MAGETAN

MADIUN, PERHUTANI (6/5) –  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Magetan, kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum, di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan Jalan Karya Dharma No.177 Magetan. Rabu

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Administratur Perhutani Madiun, Widhi Tjahjanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Johanes Lebe Unaraja disaksikan oleh pejabat terkait dilingkup Kejaksaan Negeri Magetan dan Perhutani KPH Madiun.

Administratur Perhutani Madiun, Widhi Tjahjanto menyatakan bahwa Dengan mendasari Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama Perum Perhutani kepada Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur kepada Administratur Perhutani Madiun untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan,  Johanes Lebe Unaraja menyampaikan bahwa perlunya koordinasi sinergis antara kedua belah pihak dalam upaya membangun kerjasama yang harmonis di bidang Hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak hari dan tanggal ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak demikian tegasnya. (Kom-PHT /Mdn/Yudi).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015