MADURA, PERHUTANI (21/08/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Sumenep mengadakan sosialisasi tentang Kebijakan Implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertempat di Kantor Pemerintah Desa Rabasan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (21/08).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani KPH Madura Dwi Joko Purnomo dan jajaran, Analis pengembangan hutan CDK Sumenep Miftahul Arifin, Babinsa Koramil Sampang, Kepala Desa Rabasan Sampang dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mandala Putra serta Tokoh Masyarakat.
Kepala Perhutani KPH Madura melalui Kasi Pembinaan SDH Dwi Joko Purnomo, menyampaikan bahwa KHDPK adalah kebijakan terbaru pemerintah untuk menata kembali pengelolaan hutan di Jawa. “Hutan ini akan dikelola dengan enam tujuan utama yaitu, Perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan,” katanya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta instansi terkait tentang pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan terintegrasi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah KPH Madura,” imbuh Dwi Joko.
Sementara itu Analis pengembangan hutan CDK Sumenep Miftahul Arifin menyampaikan “Kawasan KHDPK ini meliputi hutan produksi dan hutan lindung. Diharapkan semua pihak termasuk LMDH, perangkat desa, dan instansi terkait, dapat bekerja sama menjaga kawasan ini agar terhindar dari penguasaan lahan, perusakan, dan penebangan ilegal di wilayah hutan Perhutani khususnya KPH Madura, sehingga ekosistem tetap terjaga dan lestari, kami berharap agar informasi yang disampaikan dalam sosialisasi KHDPK ini bermanfaat bagi semua pihak yang hadir dan kami berharap hubungan baik ini terus berlanjut,” tutupnya (Kom-PHT/Mdr/Jepri).
Editor:Lra
Copyright©2024