MAJALENGKA, PERHUTANI (03/03/2021) | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar melakukan kunjungan kerja ke lokasi tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka, di Petak 16 diwilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cihaur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Majalengka, masuk wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Medalaksana, wilayah administratif pemerintahan Desa Gunung Larang dan HPD Desa Sukamenak, LMDH Suka Makmur, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka pada Minggu (28/02).

Menteri LHK didampingi Tim Kementerian LHK, Dirjen BPDAS HL dan jajaran, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Perum Perhutani, Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten beserta jajaran, Administratur KPH Majalengka beserta jajaran, Komandan Distrik Militer Majalengka beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resort Majalengka beserta jajaran, Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam LMDH Suka Makmur beserta anggota, LMDH Medalaksana, perwakilan Pemerintahan Desa dan Camat Bantarujeg, dan stakeholder yang lain.

Administratur KPH Majalengka Andi Mulya menjelaskan perkembangan kegiatan tanaman RHL di wilayah KPH Majalengka yang dipimpinnya serta kontribusi sosial penyerapan tenaga kerja (HOK) pada masyarakat penggarap hutan setempat.

Andi Mulya memaparkan bahwa Perhutani KPH Majalengka telah melaksanakan penanaman program RHL 100% (seratus persen) pada 2021 dan HOK tahun 2021  sudah terealisasi sampai dengan Februari sebesar 80%, sisanya 20 % nanti pada Maret – Desember 2021.

“Di kawasan hutan lindung wilayah BKPH Majalengka ditanami tanaman Agroforestry, seperti Mangga, Petai, Alpukat, Jengkol dan Serehwangi sesuai dengan permintaan masyarakat, dimana sebelumnya masyarakat petani hutan menanam tanaman Hortikultura yang didominasi Jagung dan cabai sebagai penghasilan utama petani,” terangnya.

“Karena masyarakat menggantungkan hidupnya pada lahan hutan, kebiasaan tumpang sari masyarakat terjadi sejak kawasan hutan masih berfungsi hutan produksi, kemudian berubah fungsi menjadi hutan lindung pada tahun 2003 sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 193 tahun 2003,” tambahnya.

Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa program RHL diharapkan bermanfaat untuk kepentingan ekonomi rakyat dan memulihkan ekosistem hutan. Dengan sistem kerja yang baik, semua harus ditata dan hasilnya dapat diketahui masyarakat, untuk itu agar menyiapkan dengan rapi  kedepannya masyarakat diharapkan mendapatkan intensif nilai karbon dari tanaman yang tumbuh besar dengan riap yang tinggi.

Siti Nurbaya juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem dan pendapatan, perbaikan kelompok tani hutan, dan cara kerjasamanya antara Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan serta Pemerintah.

Ia telah menugaskan jajarannya untuk mengecek pemukiman di dalam kawasan hutan supaya masyarakat bisa ayem dan legal, serta porsi bagi hasil untuk masyarakat sebesar 70% dan 30% untuk Perhutani diharapkan agar rakyat cepat sejahtera dan semuanya dapat berjalan stabil.

Siti juga memberikan saran untuk menanam tanaman Vetiver dan tanaman Porang, serta usaha produktif masyarakat baik ternak maupun pakannya, juga kelompok petani hutan untuk dibenahi oleh Penyuluh Kehutanan agar maju dan berkembang.  (Kom-PHT/Mjl/Aw).

Editor : Ywn
Copyright©2021