KENDAL, PERHUTANI (6/3/2020) │ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama jajaran Polres dan Kodim 0715 Kendal serta stakeholder lainnya mengadakan penanaman bersama di petak 61B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sojomerto Selatan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sojomerto masuk wilayah Desa Curug Sewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Jum’at (6/2).
Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Kendal Herdian Suhartono, jajaran Polres dan Kodim, Camat Patean Hafidz Zainuddin, tokoh masyarakat Curug Sewu, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan organisasi pecinta lingkungan antara lain Forum DAS Bodri dan Forelix.
Dalam sambutannya Herdian Suhartono menyampaikan apresiasi kepada segenap stakeholder yang hadir atas partisipasi dalam kegiatan penanaman tersebut.
“Salah satu tugas Perhutani dalam pengelolaan hutan lestari adalah menanam pohon di petak bekas tebangan atau lokasi yang perlu pengkayaan jenis seperti di hutan lindung. Seperti petak 61B seluas 13 hektar ini untuk penanaman kembali memerlukan bibit pohon jati sebanyak kurang lebih 14.500 plances, ” ujarnya.
Herdian menambahkan bahwa kelestarian hutan dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat dan segenap stakeholder sangat diharapkan untuk mewujudkannya. (Kom-PHT/Knd/Myk)
Editor : Ywn
Copyright©2020