BOJONEGORO, PERHUTANI (17/06/2020) | Komisi B Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro dalam rangka sinkronisasi pembangunan di wilayah Bojonegoro, Rabu (17/06).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Komisi B Bidang Ekonomi, Sally Atyasasmi saat dialog di Aula Perhutani KPH Bojonegoro menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya kegiatan pemasangan jaringan listrik, pembangunan jalan yang melintas kawasan hutan serta pembangunan embung yang terkendala di perijinan.

Dalam kesempatan itu Sally Atyasasmi meminta Perhutani KPH Bojonegoro untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut dan bagaimana solusi agar pembangunan di Bojonegoro dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi hal tersebut Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto menyampaikan bahwa Perhutani hanya sebagai pengelola kawasan hutan yang tidak punya kewenangan untuk memberikan ijin. Namun menurut Dewanto pihaknya siap membantu dalam proses perijinan yang berkaitan dengan pemasangan jaringan listrik dan akses jalan serta ijin lainya.

“Yang memberikan ijin itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani hanya sebagai pengelola. Semua penggunaan atau pemanfaatan kawasan hutan tolong dikomunikasikan dengan Perhutani dan diurus ijinnya, sehingga tidak ada kesan pembiaran,” kata Dewanto.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk program ketahanan pangan dan kelestarian hutan, Perhutani memberikan ruang kepada petani dengan berbagi ruang dengan sistim ‘plong-plongan’. “Ada jarak 9 meter untuk tanaman pertanian dan 12 meter untuk tanaman kehutanan atau sistim tumpangsari, sehingga keduanya dapat berjalan dengan baik,” kata Dewanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ada kesulitan mengakses bantuan bibit padi dan jagung serta pembelian pupuk bersubsidi dari Pemerintah, ia juga meminta solusi dan mohon dukungan dari Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Bojonegoro.

Menanggapi hal itu Sally Atyasasmi menyampaikan bahwa ada regulasi baru untuk penerima bantuan bibit pertanian, yakni penerima bantuan harus memegang Kartu Tani Mandiri (KTM), “Dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan pertemuan antara Perhutani, Dinas Pertanian dan DPRD Komisi B untuk membahas itu,” ujarnya. (Kom-PHT/Bjn/Mkm)

Editor : Ywn

Copyright©2020