Sosialisasi UU RI No 18 Tahun 2013 copy MOJOKERTO – PERHUTANI (13/11) – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto berupaya menggugah kesadaran hukum segenap jajarannya dengan mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan negara.

Kegiatan pemahaman ketentuan perundangan ini dilaksanakan  di depan delapan puluh enam (86) jajaran pejabat, di Aula Perhutani KPH Mojokerto, Rabu, 13 Nopember 2013.

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Widhi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan, sebagai perusahaan yang dipercaya pemerintah untuk mengelola aset kekayaan hutan negara, pihaknya memandang perlu melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk melalui kegiatan sosialisasi dan pemahaman kepada segenap jajaran Perhutani untuk “melek” hukum.

Perwira Pembina Jaga Wana Unit II Jawa Timur, AKBP Riyan Suharyadi, SH, MH, mengatakan kesadaran aparat akan pentingnya pengetahuan hukum yang berkaitan dengan perannya dalam pengelolaan hutan kini masih rendah sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman peraturan perundangan yang ada, sebagai upaya untuk mewujudkan terciptanya tatanan aparat sadar hukum.

“Tidak dipungkiri, rendahnya kesadaran hukum aparat ini dapat dibuktikan dengan banyaknya oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab terseret-seret dengan masalah hukum”, tegas Riyan.

Pelanggaran hukum yang dilakukan aparat, salah satu penyebabnya karena mereka tidak mengetahui tentang ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memandang segala sesuatu itu sudah berjalan sesuai kebiasaan yang ada. “Memandang biasa suatu kebiasaan, padahal sebetulnya kebiasaan yang telah berjalan itu adalah keliru menurut peraturan yang ada, tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi”, papar Widhi.

“Hal tersebut merupakan perilaku pembiaran dan kelalaian dalam menjalankan tugas, dimana dalam UU RI Tahun 2013, aparat atau pejabat tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 6 bulan sampai dengan 5 tahun, dan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar”, kata Widhi menjelaskan.

Materi sosialisasi dan pemahaman yang disampaikan kepada jajaran Perhutani KPH Mojokerto ini meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, dan Surat Keputusan Direksi No. 190/KPTS/Dir/2004 tentang Petunjuk Kerja Penanganan dan Penatausahaan Hasil Hutan, Kayu Sisa Pencurian, Kayu Temuan, Kayu Bukti di Perum Perhutani.

(Humas Mojokerto/Eko Eswe), diedit oleh Dadang K Rizal