PADANGAN, PERHUTANI (02/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan mengadakan pengarahan kepada para pesanggem terkait larangan penggunaan penyemprotan bahan kimia pada tanaman polowijo di petak 37b, seluas 8,3 hektar, wilayah RPH Napis BKPH Napis, Senin (02/12). Larangan ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan kesehatan tanaman Cliricidiae yang menjadi komponen utama dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pesanggem yang mengelola tanaman polowijo di area tersebut. Penggunaan bahan kimia dalam pembersihan gulma dinilai berpotensi merusak ekosistem tanah serta mengganggu pertumbuhan tanaman Cliricidiae, sehingga kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelestarian lingkungan.

Kepala KPH Padangan, melalui Kepala BKPH Napis Wiji Nuryanto, menekankan pentingnya adopsi metode pembersihan gulma yang ramah lingkungan. “Kami mendorong para pesanggem untuk beralih ke metode manual atau teknik lain yang tidak melibatkan bahan kimia. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian tanaman utama dan keberlanjutan hasil produksi,” jelasnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Jaya Sejahtera Desa Napis, Siman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Dengan arahan ini, kami siap bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Siman.

Perhutani KPH Padangan berharap pengarahan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak terhadap pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Larangan penggunaan bahan kimia ini tidak hanya bertujuan melindungi tanaman utama, tetapi juga mendukung produktivitas pesanggem dalam jangka panjang, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan. (Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2024