PADANGAN, PERHUTANI (19/12/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan sampai dengan pertengahan Desember 2019 telah menorehkan pendapatan dari penjualan kayu log sebesar Rp 4,32 miliar atau sebesar 347% dari yang ditargetkan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun 2019 sebesar Rp 1,24 miliar.

Pendapatan tersebut didominasi dari penjualan kayu bundar jenis jati sebesar 96% dan sisanya 4% dari kayu rimba seperti Mahoni, Sengon dan lainnya.

Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana menjelaskan jika realisasi penjualan dari kayu sudah sangat melampaui target, “Kami berharap serapan pasar terhadap setiap sortimen kayu dapat merata baik dari sortimen A1 (10-19 cm), A2 (20-29 cm) dan A3 (30 cm up) khususnya untuk sortimen A1 yang saat ini masih tersisa sekitar 400 m3,” ujar Loesy saat dimintai penjelasan diruang kerjanya di kantor Perhutani Padangan pada Kamis (19/12).

Loesy menjelakan jika penjualan A1 masih slowmoving, belum banyak terserap oleh pasar karena selain mutu belum diminati juga klas ukuran panjang yang rata rata masih dibawah 2 meter. Menurutnya Perhutani terus menjaga kualitas kayu dan berupaya menjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasar, salah satunya pemberian barcode pada balok kayu termasuk pemberlakuan discount sampai dengan 50% terhadap sisa kayu tahun lalu.

“Kami dalam setiap kesempatan juga menggelar rapat dan diskusi dengan segenap jajaran manajemen dan mitra pembeli kayu dalam rangka mencari solusi untuk mengurangi sisa persediaan kayu”, tutupnya.

Salah satu pembeli kayu Perhutani Sardi saat ditemui bagian Komunikasi Perusahaan KPH Padangan dirumahnya di Dusun Ngori, Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan kayu jati untuk mencukupi kebutuhan produksi perusahaan, namun saat ini yang dibutuhkannya adalah kayu jati dengan sortimen A2 dan A3 dengan ukuran panjang 2 meter up yang serapan pasarnya bagus dan memenuhi kualitas eksport.

“Mengenai legalitas dan kualitas kayu, kami sudah tidak meragukan dan memastikan pengelolaan kayu bundar oleh Perhutani telah memenuhi aspek legal karena sudah memperoleh sertifikasi”, ujar Sardi menambahkan. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2019