PARENGAN, PERHUTANI (05/02/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama Kejaksaan Negeri Tuban mengadakan pendampingan hukum terkait kegiatan kerja sama agroforestry di wilayah Tuban. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran serta keberlanjutan program agroforestry yang berbasis pengelolaan hutan lestari. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (05/02).
Hadir dalam acara tersebut Kepala KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati beserta jajaran, serta Kepala KPH Tuban, Jatirogo, dan Kebonharjo. Turut hadir pula Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi Firdriyanto, beserta jajaran.
Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan program agroforestry secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari sisi legalitas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Datun, Hendi Budi Firdriyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan agroforestry di kawasan hutan Perum Perhutani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kerja sama ini sangat penting, tidak hanya untuk keberlanjutan hutan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dengan transparansi serta kepatuhan terhadap hukum,” jelasnya.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan sinergi antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban dapat berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi kelestarian hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Prg/Rst)
Editor:Lra
Copyright©2025