PASURUAN, PERHUTANI (19/04/2025) | Dalam rangka meningkatkan hubungan antar lembaga, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Kunker ini dilakukan guna memperkuat sinergi kedua belah pihak, khususnya dalam kegiatan perlindungan kawasan hutan Pasuruan. Senin (18/04)

Hadir dalam acara tersebut Kepala Perhutani KPH Pasuruan Ivan Cahyo Susanto, beserta jajaran managemen KPH Pasuruan, Serta kunjungan kerja tersebut diterima baik oleh Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, beserta jajaran.

Kepala Perhutani KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang telah menerima dengan baik kunjungan kerja kami beserta jajaran Perhutani KPH Pasuruan. “bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dan hubungan kerja yang baik, serta membahas bagaimana mengatasi permasalahan hukum yang mungkin terjadi di wilayah kerja kami, baik yang menyangkut hukum pidana maupun hukum tata usaha negara, selain itu, kami juga membicarakan langkah kedepannya setalah beberapa waktu lalu kita sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama-sama,” Ungkapnya.

Kajari Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan kerja dari Perhutani dan kerjasama yang telah terjalin selama ini, karena dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan hubungan yang baik antar lembaga dan menjadikan semakin bersinergi serta bermanfaat untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Hutan harus dijaga bersama, karena kelestarian hutan sebagai penyeimbang lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, Kami, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, siap membantu dalam menuntaskan semua permasalahan hukum dan siap mendampingi serta memediasi apabila ada permasalahan di bidang perdata di Perhutani, maka dari itu pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut dari MOU yang sudah kita lakuakan beberapa waktu lalu di wisata Paralayang Bukit Sempu” ungkapnya. (Kom-PHT/Psu/Fas)

Editor:Lra
Copyright©2025