CEPU, PERHUTANI (26/06/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro Kecil (Non- PUMK) sebesar Rp 15.000.000,- kepada Ketua Koperasi Wana Amerta Sentosa, Selasa (25/06).

Penyerahan diberikan langsung oleh Administratur KPH Cepu, Mustopo didampingi Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum & IT Ade Evita Amalia, Kepala Sub Seksi (KSS) Keuangan, Perpajakan, TJSL & MR SDM Muhammad Chulul Yahya, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ledok Pujianto, di Ruang Aula Kantor Perhutani KPH Cepu.

Administratur KPH Cepu, Mustopo mengatakan program TJSL sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Nomor PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-5/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa TJSL adalah program Kementerian BUMN yang diwajibkan ke Perusahaan untuk berkomitmen serta ikut berkontribusi sekaligus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, maupun masyarakat pada umumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Wana Amerta, Wiyoso menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan dipergunakan untuk perbaikan mushola di area wisata Kedungpupur, Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. “Semoga dengan perbaikan prasarana mushola memberikan kelancaran dan kenyamanan aktifitas keagamaan pengunjung wisata Kedungpupur,” harapnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2024