Doc. Kom PHT/Humas.Pml @2015

PEMALANG, PERHUTANI (27/11 ) | Perhutani Pemalang bersama Polri dan TNI  melakukan dalam pengamanan kawasan hutan yang salh satunya adalah penutupan lokasi penambangan pasir (galian C) di petak 29 Resor Pemangkuan Hutan Kramat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang.

Kegiatan penutupan lokasi penambangan pasir ditandai dengan pemasangan plang larangan, plang peringatan dan pal yang ditempatkan di sekitar lokasi penambangan.

Hadir dalam acara kegiatan ini dari masing-masing perwakilan, Wakil Administratur, Kapolsek Pemalang, Danramil Pemalang dan Camat Pemalang, Kepala Desa Kramat dan Kaliwadas serta beberapa perwakilan masyarakat desa serta dari Lembaga Maasyarakat Desa Hutan (LMDH).

Wakil Administratur Perhutani Pemalang, Agus Nawim menyatakan bahwa kegiatan penutupan lahan penambangan pasir ini merupakan salah satu upaya Perhutani menghentikan penambangan pasir yang dapat berdampak kepada kerusakan lingkungan.(Kom-PHT/Pml/Dodi Sukmadi).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015