PERHUTANI, PEMALANG (04/09/2018) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang melakukan penandatanganan Kerjasama Agroforestry tanaman Tebu dengan konsep berbagi ruang dan manfaat kawasan hutan dengan skema kerjasama tiga pihak (Tripartit) yaitu Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara IX (Pabrik Gula) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat (12 Mei 2018).

Kerjasama tersebut direncanakan pada kawasan hutan seluas 41,60  Hektar yang terdiri dari 25,40 Hektar Kawasan hutan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang, dan 16,20 Hektar wilayah BKPH Bantarsari dengan penerapan kerjasama yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial melalui skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Dalam sambutannya, Administratur KPH Pemalang, Gunawan menjelaskan bahwa perjanjian Kerjasama ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat baik dari sisi ekonomi, sosial dan ekologi, serta mampu meningkatkan pendapatan Perusahaan dan ikut mensejahterakan masyarakat sekitar hutan khususnya LMDH setempat. “Harapannya masing – masing pihak agar dapat mematuhi klausul – klausul yang ada dalam perjanjian tersebut terutama Hak dan Kewajiban masing – masing sehingga tercipta suasana kerjasama yang baik, aman, nyaman dan kondusif” ujar Gunawan (Kom-PHT/Pml/DS).

Editor: Ywn
Copyright©2018