2015-1-21-Control wood

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2015

JAKARTA, PERHUTANI (21/1)  l  Perhutani dinyatakan tetap memegang sertifikat Controlled Wood FCS bernomor SGS-CW/FM-010314 oleh lembaga sertifikasi SGS Qualifor setelah audit surveillance pertama dilakukan dan dinyatakan tidak ditemukan ketidaksesuaian sehingga sertifikat controlled wood Perhutani bisa dipertahankan, Rabu (21/1).

Perhutani memperoleh sertifikat Controlled Wood FSC dari lembaga sertifikasi SGS Qualifor dengan nomor sertifikat: SGS-CW/FM-010314 tanggal 8 Oktober 2014. Proses penilaian untuk unit manajemen Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dilaksanakan akhir 2013 dan closing major pada Pebruari 2014.  Satu tahun setelah penilaian main assessment, lembaga sertifikasi melakukan audit surveillance pertama atau penilikan pada 21 – 30 Desember 2014 dengan sampling 7 (tujuh) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yaitu KPH Saradan, KPH Padangan, KPH Ngawi, KPH Bojonegoro, KPH Nganjuk, KPH Indramayu dan KPH Kuningan.

Selain sertifikat Controlled Wood FSC, Perhutani juga pemegang tujuh sertifikat Sustainable Forest Management SFM-CoC FSC untuk beberapa KPH. Sertifikat ini merupakan standar internasional untuk perusahaan pengelola hutan lestari tingkat dunia.

Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar dalam acara closing meeting audit surveillance menegaskan komitmennya bahwa kegiatan pemanenan hasil hutan Perhutani mematuhi persyaratan Controlled Wood FSC, yaitu: (1) tidak melakukan pemanenan hasil hutan kayu secara illegal; (2) tidak melakukan pemanenan hasil hutan kayu melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak sipil, (3) tidak melakukan pemanenen hasil hutan kayu yang dipanen dari kawasan hutan non FM-FSC dimana Nilai Konservasi Tinggi terancam oleh aktivitas pengelolaan; (4) tidak melakukan pemanenen hasil hutan kayu yang dipanen dari kawasan hutan yang dikonversi dari hutan (alam) dan atau kawasan yang dengan vegetasi berkayu menjadi tanaman atau penggunaan bukan untuk kegiatan kehutanan; (5) tidak melakukan pemanenan hasil hutan kayu yang diperoleh dari kawasan hutan dimana jenis transgenik (tanaman hasil rekayasa genetik). “Perhutani terus berkomitmen untuk mempertahankan sertifikat tersebut dan menggunakannya dalam business to business dengan para pembeli yang memiliki sertifikat CoC-FSC” Mustoha menegaskan. Kom-PHT/Kanpus@

Editor: Soe @Copyright 2015