PROBOLINGGO, PERHUTANI (16/05/2024) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) wilayah kerja Kabupaten Situbondo, di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Kamis (16/05).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, Kasi Datun Alfiah Yustiningrum, Kepala Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme beserta jajaran, Kepala Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso Ronny Merdyanto beserta jajaran, Kepala Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara Tulus Budyadi beserta jajaran.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo yakni KPH Probolinggo, KPH Bondowoso dan KPH Banyuwangi Utara dan disaksikan dari jajaran masing-masing.
Dalam kesempatannya Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme menjelaskan bahwa pengelolaan hutan pada KPH Probolinggo meliputi tiga kabupaten yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan sebagian wilayah Kabupaten Situbondo.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Probolinggo, semoga kedepan jalinan sinergitas akan semakin kuat dan dengan adanya penandatanganan MoU ini semoga bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani KPH Probolinggo, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Situbondo”,tuturnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Meskipun tanpa MoU pun kita siap untuk bekerjasama karena Kejaksaan merupakan Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum yang dihadapi oleh instansi pemerintah. Kesepakatan ini juga untuk efektivitas pengamanan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)”, pungkasnya. (Kom-PHT/Pbo/Tan)