JAKARTA, PERHUTANI (20/11/2019) | Perum Perhutani kembali meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Pusat bertempat di Aula Anantakupa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu (20/11).

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi kepada Direktur SDM, Umum dan IT Kemal Sudiro mewakili Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna. Perum Perhutani memperoleh kualifikasi cukup informatif kategori BUMN.

BUMN lain yang memperoleh kualifikasi cukup informatif adalah PT Bio Farma, PT Jasa Tirta II, PT Angkasa Pura I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kemal menjelaskan bahwa Perum Perhutani berkomitmen kuat dalam memberi pelayanan Informasi Publik bagi masyarakat, terbukti secara konsisten mendapatkan penghargaan KIP sejak 2015.

“Keterbukaan informasi tidak sekedar memenuhi hak publik, melainkan juga kebutuhan Perhutani untuk menyampaikan informasi perusahaan yang benar dan tepat sesuai aturan. Ke depan integrasi informasi dalam bentuk big data merupakan kebutuhan semua pihak. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam menerapkan keterbukaan informasi” Ujarnya.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk menilai ketaatan badan publik dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian tersebut dilaksanakan Komisi Informasi Pusat di tahun 2019 kepada 346 badan publik meliputi 7 (tujuh) kategori yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. (Kom-PHT/PR/2019-XI-36)

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5743579
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id