Dirut-PT equality

Doc. Humas Kanpus/2013@

Jakarta | Perum Perhutani meraih Sertifikat Legal Kayu dari  PT. Equality Indonesia sebagai lembaga penilai.  Penyerahan Sertifikat dilakukan di Kantor Perum Perhutani Gd. Manggala Wanabakti Lantai 10 dari Direktur Utama PT. Equality Indonesia, Agustri Warsono kepada Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto, yang oleg Direktur Utama diserahkan langsung kepada Kepala Perum Perhutani Unit I, II dan III, Jakarta, Rabu (12/6).

Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sumananto mengatakan ‘ini sebuah penghargaan bagi jajaran lapangan yang sudah bekerja sesuai dengan petunjuk-petunjuk pengelolaan hutan lestari, sebenarnya di Perum Perhutani memang mempunyai aturan-aturan yang sudah jelas dan tertulis ’. Ia mengatakan Sertifikat ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan tidak memberikan toleransi apapun kepada jajaran Perum Perhutani untuk menyalahgunakan sertifikasi ini.

Sertifikasi adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu, berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati. Sertifikasi berkaitan dengan pelabelan produk untuk proses komunikasi pasar.
Kayu disebut SAH/LEGAL jika kebenaran: Asal kayu, Ijin Penebangan,Sistem dan Prosedur Penebangan,Administrasi dan Dokumen Angkutan, Pengolahan Perdagangan / pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku

PT. Equality Indonesia sebagai lembaga penilai melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan Kemenhut dengan beberapa penyesuaian yang ada di manajemen Perum Perhutani.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia serta dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia, maupun yang dieksport
Dasar kegiatan sertifikasi legal kayu sesuai Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 jo. No. P.68/Menhut-II/2011 jis.mP.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Humas Kanpus@

Dirut-Kanit I

Doc. Humas Kanpus/2013@

 
Dirut- Kanit II

Doc. Humas Kanpus/2013@Dirut-Unit III