BERITAJATENG.NET (4/12/2017) | Perum perhutani bersama Polsek jiken dan Koramil jiken melaksanakan program reboisasi hutan pada Senin (4/12/2017)

Kegiatan penghijauan kali ini dipusatkan di lahan milik Perum Perhutani petak 30 tepatnya di Dukuh Kali Tengah, Desa Jiken, Blora. Tanaman yang ditanam dalam kegiatan reboisasi siang tadi sebanyak 100 bibit pohon mahoni.

Asper BKPH Cabak Suparno mengatakan, untuk mengurangi lahan kritis, setiap bulan penanaman akan terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan daerah.

“Penghijauan juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, yayasan, LSM, Karang Taruna, masyarakat termasuk di dalamnya TNI dan POLRI,” kata Suparno.

Mengenai alih fungsi lahan dan komoditi, Suparno menambahkan, Undang-undang sudah mengatur tentang tanaman apa yang boleh dan tidak boleh ditanam di lahan-lahan hutan

“Kami Terus berkoordinasi dengan Polres Blora, TNI Kodim 0721, dan Pertanian Blora untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi terkait fungsi hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Jiken Polres Blora AKP Sularno menyebutkan masih banyak penduduk desa di pinggiran hutan yang belum paham tentang peraturan pengelolaan kawasan hutan.

“Undang-undang secara melarang bebrapa tanaman yang tidak boleh ditanam dihutan seperti menanami tanaman sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki perakaran yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat intensif, setiap selesai diolah pasti akarnya pun bersih tidak tertinggal, sehingga pada saat hujan deras akan terjadi sedimentasi tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan sungai,” jelas AKP Sularno.

Untuk mengatasi ini, pihak Perhutani dan Polsek sudah melakukan tiga pendekatan maupun sosialisasi dalam menangani permasalahan garapan-garapan petani di kawasan hutan.

“Kami sudah melakukan 3 pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” kata Kapolsek Jiken.

Pendekatan kesejahteraan, jelasnya, dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi. Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait tanaman apa yang dilarang dan diperbolehkan di hutan. Sedangkan pendekatan hukum merupakan upaya terakhir mengatasi permasalahan perambahan dan penebangan lahan hutan lindung.

“Tentunya Perhutani tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder termasuk dengan TNI dan Polri agar masalah lahan ini segera teratasi,” tandasnya.

Sumber : beritajateng.net

Tanggal : 4 Desember 2017