SARADAN, PERHUTANI (28/3/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan mengikuti Sertifikasi ulang (Re-Sertifikasi) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang dilaksanakan oleh PT Equality Indonesia yang dilaksanakan selama satu pekan sejak tanggal 22 hingga 27 Maret 2021.

Ada 5 Auditor dari PT Equality Indonesia yang melakukan audit, antara lain di bidang Ekologi Arifin Heri Prasetyo sebagai Ketua Tim Auditor dan 4 orang anggota bidang Prasyarat Pazri Nurpasri, Bidang Sosial Taryadi dan bidang Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Agung Tofani.

Tujuan dilaksanakan audit PHPL adalah untuk memverifikasi dan menilai pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari yang telah dilaksanakan oleh Perhutani KPH Saradan. PHPL yang bersifat mandatory dan harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Perum Perhutani sebagai pemegang hak pengelola hutan berdasarkan PP No. 72 Tahun 2010.

Auditor dari PT Equality Indonesia Arifin Heri Prasetyo mengatakan, bahwa latar belakang dilakukan Re-Sertifikasi PHPL adalah keberlanjutan S-PHPL 6 bulan masa berlaku berakhir, memenuhi standar S-PHPL sesuai peraturan, kinerja PHPL 6 tahun terakhir (2015-2021) dan pemenuhan CARs/Observasi terakhir yaitu hasil penilaian terakhir PHPL.

Sementara itu Administratur Perhutani KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan audit PHPL oleh PT Equality Indonesia. “Kita telah memfasilitasi terhadap pemenuhan data dan dokumen terkait yang dibutuhkan oleh Tim Auditor, baik dokumen persuratan maupun dokumen foto dan video pendukung lainnya, dengan harapan semoga KPH Saradan mendapatkan nilai yang baik,” ujarnya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2021