BALAPULANG, PERHUTANI (13/08/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) non Pendanaan Usaha Mikro & Kecil (PUMK) Kementerian BUMN Tahun 2024 sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) kepada Ananda Muhammad Alvin (6) tahun penderita Stunting dan Hidrosefalus, warga RT.01 Rw.02 Desa Kalisalak Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal untuk membantu biaya pengobatan ataupun penyembuhan, Senin (12/08).
Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi berharap semoga bantuan TJSL yang diterimakan melalui orangtua dan disaksikan unsur Pemerintah Desa serta jajaran BKPH Margasari bisa bermanfaat yang mana saat ini memang memerlukan uluran tangan dari berbagai pihak.
Administratur berharap pemerintah dan masyarakat Desa Kalisalak yang berbatasan dengan kawasan hutan yang selama ini telah terjalin hubungan dengan baik, tetap dipertahankan serta lebih peduli dan cinta akan kelestarian hutan, keindahan alam lingkungan. “Sehingga hutan dapat berfungsi secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Kepala Desa Kalisalak, Ali Fikri menyatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi bantuan TJSL Perhutani sebagai bagian dari program kepedulian sosial terhadap warganya yang memang sejak kecil lahir dalam keadaan prematur. “Perhutani selalu menjalin sinergi bersama pemerintah dan masyarakat Desa Kalisalak. Sudah banyak Perhutani memberikan sumbangsihnya kepada warga kami dan sebaliknya kamipun selalu siap bergandeng tangan untuk bersinergi dengan Perhutani. Semoga Perhutani tetap diberikan kepercayaan oleh Pemerintah sebagai penggelola hutan terbaik di dunia,” katanya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2024