JATIROGO, PERHUTANI (1/3/2021) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menyerahkan premi jaminan kematian yang diterima dari Asuransi Amanah Githa kepada ahli waris Kunardi yang merupakan anak dari Priyadi selaku tenaga kerja kapling di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sokongancar, bertempat di Kantor KPH Jatirogo, Senin ( 1/3).

Bantuan premi jaminan kematian tersebut berupa uang senilai Rp 8.260.000,- dengan perincian yaitu, klaim asuransi Rp 6.860.000,- dan biaya pemakaman Rp 1.400.000,-.

Administratur Perhutani KPH Jatirogo Fajar Witjaksono mengatakan bahwa asuransi jiwa untuk segenap tenaga kerja merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. “Diharapkan dengan mendapatkan premi ini sedikit bisa meringankan beban keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kunardi selaku ahli waris yang menerima premi jaminan kecelakaan kematian dari asuransi Amanah Jiwa Giri Artha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas bantuan Asuransi tersebut. (Kom-PHT/Jtr/Rus)

Editor : Ywn

Copyright©2021