SUKABUMI, PERHUTANI (11/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan tali asih sebesar senilai Rp. 8.400.000,- secara simbolis kepada ahli waris atau perwakilan keluarga Almarhum Sdr. Gegen Penyadap Getah Pinus Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nangka Tepus, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bojong Lopang, KPH Sukabumi di Kp. Bojong Jengkol, Desa Bojong Jengkol , Pada Rabu (09/02).

Penyerahan santuanan dihadiri Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Sumberdaya Manusia dan Umum Sri Suharti dan Asisten Perusahaan (Asper) BKPH Bojong Lopang beserta jajaran, ahli waris Almarhum Sdr Gegen Penyadap Getah Pinus.

Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Asep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani. Dalam kesempatan tersebut Asep juga mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus.

“Karena bila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” tambahnya.

Sementara itu istri almarhum Endang, Gegeh menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarganya meski sang suami telah tiada.

“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” ucapnya.
(Kom-PHT/Skb/HN)

 

Editor : MZ

Copyright©2022