SUKABUMI, PERHUTANI (28/01/2021 ) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan asuransi kematian senilai Rp 16,8 juta kepada keluarga ahli waris penyadap getah pinus, bertempat di kampung Lengkong, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (27/01).

Penyerahan santunan disampaikan secara langsung oleh Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan kepada keluarga ahli waris penyadap getah pinus atas nama Abid.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan menyampaikan bahwa penyerahan santunan adalah sebagai bentuk rasa peduli dan perhatian Perhutani kepada mitra kerjanya, serta menyampaikan rasa bela sungkawa serta menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan Almarhum yang semasa hidupnya telah memberikan jasa dan pengabdiannya kepada Perhutani.

“Penyerahan santunan merupakan bentuk perhatian Perhutani kepada masyarakat, kami sangat berharap semoga santunan yang telah diserahkan dapat membantu meringankan beban serta bermanfaat bagi keluarganya,” ujarnya.

Asep juga mengajak kepada anggota keluarga almarhum agar pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni almarhum dapat dilanjutkan anggota keluarga atau warga masyarakat sekitarnya.

“Bila ditekuni kegiatan sadapan getah pinus bisa menjadi sumber pendapatan, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani diikutsertakan sebagai peserta asuransi Amanah Gita,” terang Asep.

Pada kesempatan yang sama istri almarhum, Koyat mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepeduliannya.

“Semoga santunan yang telah diterima dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi keluarga,” ucapnya. (Kom-PHT/Skb/Tfk).

Editor : Ywn

Copyright©2021