SUKABUMI, PERHUTANI (04/12/2020 ) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan asuransi kematian kepada keluarga ahli waris penyadap getah pinus atas nama Dani bin Salob bertempat di Kampung Samelang, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/12).

Penyerahan santunan diserahkan secara langsung oleh Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan kepada keluarga almarhum disaksikan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mekar, Mukti Mulani Anugrah.

Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan santunan adalah sebagai bentuk rasa peduli dan perhatian Perhutani kepada mitra kerjanya. Ia juga menambahkan Atas nama perusahaan dan pribadi menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga almarhum serta mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan Almarhum yang semasa hidupnya telah memberikan jasa dan pengabdiannya kepada Perhutani.

“Santunan yang kami serahkan semoga dapat membantu meringankan beban keluarga serta dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarga, kami sangat berharap pekerjaan yang telah dirintis almarhum dapat dilanjutkan oleh anggota keluarga,” ujar Asep.

Asep menambahkan, bila ditekuni dengan benar pekerjaan sadapan dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat desa hutan, untuk itu ia mengajak kepada masyarakat untuk menekuni kegiatan sadapan terlebih lagi setiap mitra dalam kegiatan sadapan akan diikutsertakan dalam program asuransi jiwa Amanah Githa.

Pada kesempatan yang sama mewakili keluarga almarhum Ketua LMDH Mekar Mukti, Mulani Anugrah menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepeduliannya semoga santunan yang telah  diterima dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga. (Kom-PHT/Skb/Tfk)

Editor : Ywn
Copyright©2020