TASIKMALAYA, PERHUTANI (09/01/2020) | Dalam rangka percepatan implementasi Perhutanan Sosial (PS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hdiup dan Kehutanan No : P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani kepada Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Kabupaten Tasikmalaya yang bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangnunggal, Rabu (08/01)
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Rodiana Rahman, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Karangnunggal Acep Supriadi, dan Ketua Paguyuban LMDH Tasikmalaya Engkos Kosasih, serta jajaran Pengurus dan Ketua LMDH lingkup KPH Tasikmalaya.
Adminsitratur KPH Tasikmalaya, Benny Suko Triatmoko melalui Kasi PPB Rodiana Rahman menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara masif tentang peraturan PS sebagai pedoman dalam melakukan pengawalan terkait implementasinya baik skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) maupun IPHPS (Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial), khususnya pada tahapan proses permohonan karena banyak data dan persyaratan yang harus dilengkapi. Data dan persyaratan tersebut meliputi data penggarap yang harus dilengkapi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peta Hutan Pangkuan Desa (HPD) atau peta indikatif kawasan hutan (lokasi dan luas) yang akan diajukan dengan skema IPHPS, Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara LMDH dengan Perum Perhutani atau jenis usaha yang akan dikembangkan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Dengan tertib dan lengkapnya data dan persyaratan tersebut maka dalam pelaksanaan verifikasi terhadap lokasi kegiatan dan pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial berjalan sesuai prosudur kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ketua Paguyuban LMDH Tasikmalaya, Engkos Kosasih mengatakan bahwa Kulin KK dan IPHPS merupakan program pemerintah yang harus didukung dengan ikut serta mengawal dari proses awal hingga keluarnya SK tersebut dengan tidak mengesampingkan tujuan utama dalam pengelolaan hutan, khususnya di kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani bekerjasama dengan LMDH. Sehingga diharapkan dengan adanya program Perhutanan Sosial ini dapat meminimalisir konflik yang ada saat ini. Engkos pun mengapresiasi acara ini yang diharapkan mampu memupuk dan menjalin silaturahmi diantara semua pihak. (Kom-PHT/Tsk/AH)
Editor : Ywn
Copyright©2019