KEBONHARJO, PERHUTANI (01/02/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menggelar Sosialisasi Kawasan Perlindungan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tawaran yang berada di Kabupaten Tuban, Senin (01/02).

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut antara lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan di kawasan perlindungan khususnya di KPH Kebonharjo.

Hadir dalam acara, Kepala Seksi (Kasi) Kelola Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial Imam SBH, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Karsono dan segenap Ketua LMDH di wilayah KPH Kebonharjo.

Dalam paparannya Kasi Kelola SDH dan Perhutanan Sosial, Imam SBH menyampaikan pesan Administratur KPH Kebonharjo bahwa Perhutani pada prinsipnya memberikan masyarakat kesempatan untuk memanfaatkan lahan hutan, namun dilarang menggarap di kawasan konservasi, menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) saat menggarap atau beraktivitas di wilayah hutan, serta memburu satwa liar.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan dari LMDH Sumber Rejeki, Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, bernama Mulyan menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Kebonharjo yang masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menggarap lahan hutan sesuai ketentuan dan juga mensosialisasikan pengetahuan baru tentang kawasan perlindungan serta jenis satwa apa saja yang dilindungi. Ia dan rekan-rekannya berkomitmen untuk menjaga sebaik mungkin kepercayaan yang telah diberikan oleh Perhutani. (Kom-PHT/Kbh/Sol)

Editor : Ywn
Copyright©2021