PASURUAN, PERHUTANI (02/07/2020) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan mengadakan acara sosialisasi kebijakan agroforestry guna mendukung program ketahanan  pangan nasional yang diikuti oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tosari dan BKPH Pasuruan yang bertempat di Pasuruan, Rabu (01/07).

Hadir pada acara tersebut tim sosialisasi kebijakan Agroforestry KPH Pasuruan diantaranya Kasi Perencanaan Pengembangan Bisnis (PPB) Talis Raharjo, Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan, Margono dengan didampingi Asman Ecotourism Agroforestry dan Aset, Maryono, Asisten Perhutani (Asper) Tosari, Rachmady dan Asper Pasuruan, Lukmanul Hakim beserta jajarannya dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) eksternal wilayah Pasuruan.

Administratur KPH Pasuruan Ida Jatiyana melalui Talis Raharjo menyampaikan terimakasih kepada LMDH wilayah kerja Pasuruan yang telah hadir pada acara sosialisasi kebijakan Agroforestry. “Pertemuan ini selain untuk menyambung tali silahturahmi dan memantapkan para penggarap di kawasan hutan yang telah tergabung dalam LMDH yang sudah melakukan kerjasama (PKS) sehingga ada payung hukumnya,” katanya.

Talis menjelaskan bahwa dalam pengelolaan hutan ada beberapa prioritas yang harus diperhatikan antara lain mengenai ekologi, ekonomi dan sosial. Dari unsur ekologi dalam mengelola pertanian tidak merusak tanaman kehutanannya tetap memperhatikan unsur kelestarian lingkungan.

Dari unsur ekonomi  katanya, kerjasama pengelolaan hutan melalui agroforestry ini dapat berbagi ruang untuk tanaman kehutanan dan tanaman pertanian masing-masing memiliki tempat/larikan tersendiri sehingga dimasa panen pertanian tidak merusak tanaman kehutanan. “Saling menghasilkan dan menguntungkan sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan segi sosial adanya kerjasama saling menguntungkan untuk meningkatkan hubungan silahturahmi antara kedua belah pihak Perhutani dan masyarakat agar dalam pengelolaan hutan bisa berjalan harmonis dan menjaga hubungan baik,” terang Talis Raharjo.

Di tempat yang sama, Rusdi TPM eksternal wilayah Pasuruan pada acara tersebut menjelaskan pada prinsipnya kegiatan sosialisasi kebijakan Agroforestry bersama LMDH dapat diterima dengan adanya payung hukum apa yang mereka kerjakan menjadi legal.

“Pada prinsipnya sangat mendukung dengan adanya kebijakan Agroforestry secara tidak langsung sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak  meskipun dalam pembagian sharing tidak sama pembagian porporsinya sesuai perhitungan yang telah ditetapkan,”  kata Rusdi.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kayu Putih Mulyo Desa Sruwi, Wardianto mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pengawalan agroforestry Perhutani KPH Pasuruan yang telah memberikan kesempatan mengelola lahan garapan di kawasan hutan Pasuruan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat sekitar desa hutan jadi semakin memahami bagaimana pengelolaan tanaman polowijo di kawasan hutan dan harapannya bisa meningkatkan perekonomian. (Kom-PHT/Psu/Dd)

Editor : Ywn

Copyright©2020