MANTINGAN, PERHUTANI (05/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan sosialisasi penggarapan kawasan hutan usai kegiatan tebangan dan percepatan proses Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang dihadiri oleh Kepala Desa Sudo Wagimin, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sudo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Alam Lestari (Kalal), pendamping LSM Isnina Sakdiyah, serta penggarap lahan kawasan hutan (pesanggem) bertempat di salah satu sudut hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo, Senin (05/10).

Kepala BKPH Sudo, Irwan yang menjadi narasumber sosialisasi menjelaskan bahwa data para penggarap berupa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus mulai dihimpun agar tercatat secara resmi. Hal ini bertujuan juga untuk menghindari orang lain di luar kawasan atau pangkuan hutan wilayah Sudo menggarap kawasan yang bukan pangkuannya.

Melalui sambungan telepon Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso memberi apresiasi kepada LSM Kalal yang memberikan pendampingan dalam penjelasan Kulin KK yang dilaksanakan oleh masing-masing BKPH di wilayah Perhutani KPH Mantingan.

“Ini sangat penting agar para pejabat di kawasan pemangkuan hutan paham terhadap proses pengakuan kemitraan, sehingga nantinya para penggarap dan LMDH di Kawasan Pangkuan Desa Sudo dapat mengelola tanaman yang ada di kawasan hutan yang digarapnya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sudo, Wagimin memberikan ucapan terima kasih kepada Perhutani karena masyarakatnya boleh menggarap di kawasan hutan.

“Banyak warga desa kami yang menjadi pesanggem di kawasan hutan Sudo. Kami berharap masyarakat semakin sadar betapa pentingnya hutan yang dikelolanya supaya lestari. Di musim kemarau, kebanyakan sumber mata air kering. Tetapi berkat hutan yang baik di sekitar desa Sudo, kita masih punya beberapa sumber mata air. Semoga masyarakat kami semakin sadar dan bisa terus menjadi mitra Perhutani agar kehidupannya pun sejahtera,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mtg/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020