KUNINGAN, PERHUTANI (23/12/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Waled menggelar sosialisasi Gangguan Penggembalaan Liar di kawasan hutan kepada masyarakat pemilik ternak yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Waled Asem, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/12).

Tujuan sosialisasi ini sekaligus untuk membangun komitmen dengan pihak desa agar memberikan lahan seluas 2 Ha untuk kandangisasi ternak dan Perhutani yang akan menyediakan rumput gajah sebagai pakan ternak di lokasi kawasan hutan petak 42a di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ambit.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Waled Syarifudin, Camat Waled Abdulatip, Kepala Desa Waled Asem Yanto, Kepala Desa Cikulak, Danramil, Kapolsek, dan masyarakat setempat.

Menyampaikan pesan Administratur KPH Kuningan, Asper BKPH Waled, Syarifudin menyatakan bahwa hutan merupakan milik bersama yang harus dijaga kelestariannya, termasuk tidak menggembalakan ternak di kawasan hutan.

“Kepada masyarakat yang mempunyai hewan ternak, kami himbau agar tidak menggembala di kawasan hutan karena itu termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum.” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Camat Waled, Abdulatip menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggembala ternak di hutan karena akan berkonsekuensi dengan hukum.

“Kami mohon semua masyarakat yang ada di sekitar hutan tidak melepasliarkan ternaknya ke kawasan hutan. Apalagi Perhutani sedang melakukan kegiatan penanaman tanaman 2020. Kita harus tunduk dan patuh pada hukum. Saya tidak ingin ada masyarakat yang berurusan dengan hukum karena perusakan hutan akibat menggembalakan hewan ternak,”  ungkapnya. (Kom-PHT/Kng/Ddi)

Editor : Ywn

Copyright©2020