NGAWI, PERHUTANI (28/06/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi mensosialisasikan Undang-undang terkait larangan perambahan hutan kepada masyarakat Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan di Pos 8 Oro-oro Ghedik, petak 58d2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bendo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Payak pada Sabtu (27/06).

Hadir pada acara tersebut jajaran manajemen Perhutani KPH Ngawi, segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karanganyar serta para tokoh Desa Mengger.

Wakil Administratur KPH Ngawi wilayah Barat, Agus Haryono menyampaikan bahwa dukungan masyarakat dalam pengelolaan hutan mutlak diperlukan agar hutan tetap lestari. Ia berharap agar masyarakat Desa Mengger meningkatkan kolaborasi pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial sehingga masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan secara baik, sah dan harapannya masyarakat lebih sejahtera.

Pada kesempatan yang sama Mukhlisin selaku Wakil Administratur KPH Ngawi wilayah Tengah menambahkan bahwa kolaborasi Perhutani dengan warga harus saling menghargai dan tidak merugikan. Serta mengharap agar masyarakat tidak melakukan pengrusakan lahan dan hutan. “Kami mohon kerjasama jajaran Forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan serta menyadarkan warganya agar turut menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan illegal loging,” tegasnya

Sementara itu Kepala Desa Mengger, Kadi Widodo menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas kerjasama selama ini terutama penyediaan lahan pangan atau pertanian. Menurut ia warganya lebih makmur dan sejahtera dengan menanam jagung. “Kami siap membantu dan kerjasama dalam program Perhutanan Sosial, dan siap membantu menjaga hutan, menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan illegal loging.

“Masyarakat kami lebih senang dirangkul dalam menjaga hutan agar turut merasa saling memiliki atau handarbeni,” tutur Kadi. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Ywn

Copyright©2020