MANTINGAN, PERHUTANI (22/12/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial dengan Peraturan Menteri Nomor : 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (PS) dan Peraturan Menteri nomor: 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani atau yang lebih dikenal P83 dan P39 bertempat di Balai desa Kadiwono (22/12).

hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Kadiwono Ridwan, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon Hari Juli Prihartanto, Babin Kamtibmas Desa Bulu Aipda Sony, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Kencono Jasmin, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Alam Lestari (Kalal), dan Masyarakat Desa Hutan (MDH).

Administratur KPH Mantingan melalui Asper BKPH Kebon, Hari Juli Prihartanto menjelaskan bahwa pada prinsipnya Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak ataupun hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan atau masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika budaya sosial dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat dan Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Prinsipnya memperhatikan keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, partisipatif dan bertanggung gugat. Sedangkan Kemitraan Kehutanan itu kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Kepala Desa Kadiwono, Ridwan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Perhutani karena masyarakat desanya baru memahami mekanisme penggarapan tanah Kawasan Hutan yang sudah diatur oleh P83 maupun P39. Dari penjelasan tersebut rata-rata masyarakat lebih memilih P83 yakni Pengakuan Perlindungan dan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). sehingga masyarakat tinggal melengkapi data yang kurang untuk diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kepada ketua LMDH Wono Kencono nantinya akan kami buatkan Surat Keputusan (SK) dari desa agar kedudukannya di dalam desa itu sama dengan lembaga lain yang ada di desa Kadiwono.” ujarnya.

Sebagai Ketua LMDH Wono Kencono, Jasmin berterima kasih kepada Kepala Desa Kadiwono bahwa lembaganya sekarang sudah diakui dan kedepan dapat di support dengan dana desa. Pihaknya juga mengapresiasi Perhutani KPH Mantingan yang sudah memperjuangkan LMDH se-wilayah KPH Mantingan untuk dibuatkan SK dan diakui oleh desa. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020