BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (11/09/2018) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) di Aula kantor KPH Banyuwangi Utara pada tanggal 10 September 2018. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman bersama antara Perhutani dengan stakeholder dalam pencegahan konflik Perhutanan Sosial.

Hadir dalam acara Kepala Bidang Penanganan Konflik Badan Kesatuan Kebangsaan dan politik Kabupaten Banyuwangi Agus Suhartoyo, Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso beserta jajaran, Camat dan Kepala Desa yang berada dalam wilayah pangkuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan sejumlah anggota LMDH.

Saat ini P.39 tahun 2017 dan P.83 tahun 2016  tentang Perhutanan Sosial sedang hangat dibicarakan, P.39 adalah Peraturan Menteri tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan ijin yang diberikan pada masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan lahan Perhutani selama 35 tahun dengan ketentuan bahwa lahan tersebut merupakan tutupan lahan selama 5 (lima) tahun berurut – urut tidak ada garapan dan kurang dari 10%. Sedangkan P.83 adalah Peraturan Menteri mengenai Pengakuan dan Perlindungan Kerjasama Kemitraan (Kulin KK) yang diberikan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan pola Kemitraan, LMDH adalah Lembaga yang sudah menjalin kerjasama dan mitra yang baik dengan Perhutani.

Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso menyampaikan bahwa KPH Banyuwangi Utara adalah KPH yang telah mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Forest Management (FM) Forest Stewardship Council (FSC) dari Societe Generale de Surveillance (SGS) dan sudah diaudit beberapa waktu yang lalu, Artinya bahwa hutan yang berada di KPH Banyuwangi Utara masih terjaga dan bagus tegakannya, untuk itu ia berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak terutama yang berdekatan dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan termasuk dalam proses pelaksanaan program Perhutanan Sosial.

Sejalan dengan hal tersebut, Agus Suhartoyo juga mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Perhutanan Sosial ini harus paham dan mengerti tentang aturan atau Undang-Undang yang mengikat dalam PS. Ia menghimbau agar seluruh komponen masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari karena hutan merupakan penyangga kehidupan.

“Hari ini kita semua sudah mendapatkan arahan secara menyeluruh tentang Perhutanan Sosial dari Perhutani. Apabila ada yang kurang paham silahkan bertanya dan berdiskusi dengan pihak yang menangani yaitu Perhutani, Jangan sampai terjadi perselisihan karena ketidaktahuan kita tentang PS,” tutupnya. (Kom-PHT/Bwu/Sdr)

 

Editor: Ywn

Copyright©2018