SARADAN, PERHUTANI (24/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan memberikan pemahaman tentang Perhutanan Sosial (PS) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng. Hal itu disampaikan pada kegiatan Sosialisasi PS Tingkat BKPH yang bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedungbrubus, Rabu (23/9).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Administratur KPH Saradan wilayah Barat Wisik Sugiarto dan diikuti oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kedungbrubus Purwanto bersama jajaran, Ketua beserta Pengurus LMDH Wono Makmur Harsono, Ketua LMDH Wono Lestari Agus Lamianto, Ketua LMDH Rimba Sejahtera Rakimin dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Hale Irfan Syahrudy.

Dalam kesempatan tersebut Wisik Sugiarto mengatakan, bahwa Pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan melaui program Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri No. P.83/ Tahun 2016 dan Peraturan Menteri No. P. 39/ Tahun 2017.

“Perhutani mendukung terhadap dua skema usulkan PS tersebut, dengan catatan masing-masing pemohon dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan tersebut, baik untuk permohonan PS skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kita memberikan pemahaman PS kepada pesanggem agar mereka mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman tentang program Perhutanan Sosial,” kata Wisik.

Di tempat yang sama Ketua LMDH Wono Lestari Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Agus Lamianto mengatakan, ”Dengan adanya sosialisasi Perhutanan Sosial dari jajaran Perhutani ini kami merasa senang dan dapat memahami tentang program Perhutanan Sosial dari Pemerintah, harapannya semoga program PS ini dapat bermanfaat dan mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan,” ujarnya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020