BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (12/02/2020) | Dalam rangka mentaati Undang-undang Negara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mengadakan sosialisasi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Kantor Bagian KesatuanPemangkuan Hutan (BKPH) Genteng pada Selasa (11/02).

PNBP sendiri merupakan pungutan yang dibayar oleh pribadi atau badan usaha dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara

Adminstratur KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo mengatakan, bahwa PNBP memiliki tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP, khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terangnya.

“Jadi PNBP merupakan kewajiban bagi setiap anggota LMDH yang menggarap lahan dikawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani”, tegas Nur Budi.

Menurutnya, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan telah mensosialisasikan kewajiban para petani penggarap lahan dikawasan hutan, baik dibawah tegakan maupun dilahan tanaman pertama dan kedua, mereka diwajibkan membayar PNBP, ujarnya.

Sementara itu Suharno selaku Ketua LMDH Wana Sejati mengatakan,  “Kami siap dan bertanggung jawab untuk mensukseskan PNBP tahun 2020, karena merupakan kewajiban bagi seluruh anggota LMDH yang menggarap dikawasan hutan.” ujarnya. (Kom – PHT/Bws/ Muk).

Editor : Ywn

Copyright©2020