BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (04/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan memberikan sosialisasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah Banyuwangi Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Blambangan pada Selasa (03/03).

Di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan terdapat dua kelompok pemegang ijin IPHPS yaitu KTH Barurejo Makmur Sejahtera Desa Barurejo dan Gabungan Kelompok Petani Hutan (Gapoktanhut) Kedungasri Desa Kedungasri.

Administratur Perhutani KPH Banyuwang Selatan, Nur Budi Susatyo melalui Junior Manager Bisnis (JMB), Suhartono mengatakan jika PNBP merupakan kewajiban bagi LMDH, KTH, maupun Gapoktanhut. “Baik itu pemegang SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun IPHPS, karena hal tersebut sudah diatur didalam UU no 9 tahun 2018,” ujarnya,

“Perhutani  memberikan sosialisasi  agar para pemegang ijin kegiatan Perhutanan Sosial dapat memenuhi kewajibannya yakni menyetorkan PNBP. Pada prinsipnya target PNBP tahun 2020 KPH Banyuwangi Selatan harus sukses,” ujar Suhartono.

Sementara itu  Ketua Gapoktanhut Kedungasri yang juga sebagai pemegang ijin IPHPS, Supadi mengatakan, “Kami sudah sepakat bersama anggota untuk mensukseskan target PNBP, mudah-mudahan pada tahun ini petani kami berhasil panennya,” katanya. (Kom-PHT/Muk/Bws)

Editor : Ywn

Copyright©2020