NGANJUK, PERHUTANI (15/3/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tanaman agroforestry  kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tritik bertempat di Balai Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso. Senin (15/3).

Acara sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo beserta jajarannya dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) KPH Nganjuk.

Dalam sosialisasi itu Wahyu Dwi Hadmojo menjelaskan tentang dasar hukum kegiatan agroforestry dan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut lokasi-lokasi yang masuk program agroforestry dan PNBP. Mekanisme agroforestry dan besaran nilai sharing yang sudah ditetapkan  yakni 10% untuk tanaman musiman dan 20% untuk tanaman Multy Purpose Tree Species (MPTS).

Wahyu Dwi Hadmojo juga menegaskan bahwa kegiatan agroforestry adalah legal dan secara administrasi dan hukum dapat dipertanggungjawabkan, “Oleh karena itu semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang sudah di atur serta tidak boleh ada yang melanggar dari ketentuan tersebut,” kata Wahyu Dwi Hadmojo.

Sementara itu Rianto selaku Ketua LMDH Artomoro menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut yang sudah merupakan ketentuan dari pemerintah dan akan turut serta mensukseskan program tersebut. (Kom-PHT/Njk/Mhd)

Editor : Ywn

Copyright©2021