MADIUN, PERHUTANI (22/04/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Wana Wisata ‘Raden Sekar Park’ dengan Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Risqi Abadi dan CV Willis Green Forest selaku pengembang wisata bertempat di aula KPH Madiun, Rabu (22/04).
Perjanjian secara tripartit tersebut di tandatangani oleh Administratur KPH Madiun, Wakhid Nurdin, Ketua LMPSDH Risqi Abadi, Nur Tsalis dan Direktur CV Willis Green Forest, Srikah Mamik Lestari.
Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Madiun, Wakhid Nurdin menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut diharapkan mampu meningkatkan keuntungan semua pihak pelaku kerjasama, baik Perhutani, LMDH, investor, dan masyarakat.
“Dengan penandatanganan perjanjian ini diharapkan kerjasama dan kekompakan yang selama ini terjalin bisa lebih erat lagi dan pada akhirnya memberikan keuntungan kepada semua pihak,” ujar Wakhid Nurdin.
Menanggapi penyampaian Administratur KPH Madiun, Ketua LMPSDH Risqi Abadi, Nur Tsalis menyampaikan dukungan atas rencana yang akan dilaksanakan Perhutani Madiun. “Kami siap mendukung kegiatan wisata ‘Raden Sekar Park’ di Wilayah wengkon LMPSDH Risqi Abadi Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dengan harapan dapat memberikan manfaat semua pihak yang berkepentingan,” tegas Nur Tsalis.
Sementara itu Direktur CV Willis Green Forest, Srikah Mamik Lestari menyampaikan rasa terimakasih kepada Perhutani KPH Madiun yang konsisten dalam kerjasama di bidang wisata. “Terima kasih kepada Perhutani KPH Madiun dan masyarakat yang senantiasa mendukung kegiatan wisata yang telah kita kelola bersama ini. Semoga kedepannya tetap memberi manfaat dan berkah untuk kita semua,” ungkap Srikah. (Kom-PHT/Mdn/Aru)
Editor : Ywn
Copyright©2020