BALAPULANG, PERHUTANI (27/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, KPH Pekalongan Barat dan KPH Pemalang melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Polres Tegal tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum yang berada di wilayah KPH Balapulang, Pekalongan Barat dan Pemalang bertempat di ruang rapat Sanika Satyawada Polres Tegal, Rabu (26/08).

Administratur Perhutani KPH Balapulang  A. Fadjar Agung Susetyo mengatakan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini adalah upaya dalam rangka pengamanan dari gangguan keamanan hutan (Kamhut) yakni pencurian pohon, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tenurial, bencana alam serta kegiatan lain di wilayah kabupaten Tegal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, menyampaikan bahwa perlu adanya kerjasama antara Perum Perhutani dengan Kepolisian untuk mengamankan aset-aset negara yang ada di Perhutani. Ia juga menyampaikan bahwa wilayah hukum Polres Tegal mencakup dalam wilayah KPH Balapulang, KPH Pemalang dan KPH Pekalongan Barat.

“Karena terbatasnya personil Polisi Hutan Perum Perhutani, perlu adanya bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia. Petugas Perhutani hanya mempunyai kewenangan untuk menangkap, sedangkan proses hukumnya oleh Kepolisian,” tegasnya.

Kapolres menghimbau agar personil Perhutani yang di lapangan agar sering koordinasi dengan Polsek setempat dan Bhabinkamtibmas. “Kami perintahkan agar Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi kepada Perhutani dalam pengamanan hutan. Pengamanan di sekitar hutan dilakukan secara preventif, Bhabinkamtibmas supaya ikut mengamankan di wilayah Perhutani KPH Balapulang, Pekalongan Barat dan Pemalang, serta melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Polri mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam menjaga aset negara,” pungkasnya. (Kom-PHT/Blp/Was)

Editor : Ywn

Copyright©2020