BANDUNG UTARA, PERHUTANI (28/01/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kadaka dan KUPS Sugih Makmur di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, bertempat di Wisata Pal 16 Lembang, Rabu (27/01).

Hadir dalam acara tersebut Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, Susanto, Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan (Polhut), Ade Ruswandi beserta anggota, Kepala Desa (Kades) Cikole, Jajang, Pengurus KUPS Kadaka, Wawan Iyeng dan Pengurus KUPS Makmur, Cahyono.

Administratur KPH Bandung Utara, Komarudin di tempat terpisah menyampaikan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini adalah upaya dalam rangka memberikan kejelasan batas wilayah tanggung jawab pengurus KUPS masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi perselisihan.

Pada kesempatan yang lain, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Makmur, Ida Suhara menyampaikan jika pembagian wilayah tanggung jawab kepengurusan KUPS dipandang perlu mengingat adanya dua blok warung jajanan yang begitu banyak dan berlokasi pada blok yang berbeda, sehingga untuk memudahkan pengawasan maka LMDH membentuk dua KUPS untuk warung Jajanan. (Kom-PHT/Bdu/HM).

Editor : Ywn

Copyright©2021