PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (29/09/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan KPH Kendal bersama Polres Batang menandatangani Keputusan Bersama dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pengamanan Hutan, dan Penegakan Hukum bertempat di Markas Komando (Mako) Polres Batang, Senin (28/09).

Acara dihadiri Administratur KPH Pekalongan Timur, Administratur KPH Kendal, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batang AKBP Edwin Louis Sengka, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.

Dalam sambutannya Administratur KPH Pekalongan Timur, Didiet Widhy Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Batang beserta jajarannya yang telah bersedia bersinergi dengan Perhutani. Ia berharap kerjasama ini berlangsung dengan baik sehingga kawasan hutan terjaga dari Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) dan Karhutla.

“Keputusan bersama ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU sebelumnya antara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah (Divre Jateng). KPH Pekalongan Timur diamanahkan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 52.793,67 hektar meliputi 7 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), oleh karena itu dengan kesepakatan bersama dan saling bersinergi kami harap dapat terwujud kawasan hutan yang lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Didiet.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka dalam arahannya menyampaikan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukanlah semata menjadi tanggung jawab pemerintah saja.

“Kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan merupakan tanggung jawab kita bersama dan harus ditangani oleh segenap elemen masyarakat,” tuturnya. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor : Ywn
Copyright©2020