KEDU UTARA, PERHUTANI (30/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bertempat di aula Kejaksaan Negeri Temanggung melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Temanggung, Senin (30/11).

Hadir dan bertindak sebagai perwakilan penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama, Administratur KPH Kedu Utara Damanhuri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Sunanto.

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perhutani KPH Kedu Utara mengharapkan terjalin kerjasama di bidang hukum secara terus menerus dan berkesinambungan serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kesepakatan ini juga mengoptimalkan penanganan konflik tenurial baik di dalam maupun di luar pengadilan bagi Perhutani KPH Kedu Utara serta dalam pelaksanaan sosialisasi program secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan kompetensi teknis di bidang hukum,” ujar Damanhuri.

Kajari Temanggung Sunanto menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dalam rangka penyelesaian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan yang meliputi : pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan peningkatan kompetensi SDM bagi para pihak.

“Diharapkan segala permasalahan terhadap pengelolaan kawasan hutan dapat diselesaikan melalui sinergi kedua belah pihak,” tandasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2020