MADIUN, PERHUTANI (06/06/2019) | Untuk mensukseskan program Perhutanan Sosial dengan skema pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melaksanakan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan dengan Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) bertempat di aula kantor Perhutani Madiun, Rabu (5/6).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses pelaksanaan pengajuan Kulin KK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan NKK sebanyak 79 LMPSDH dengan jangka waktu selama dua tahun sesuai edaran surat Direktur Operasi Perhutani tanggal 7 Mei 2019 terkait tinjauan hukum tentang perhutanan sosial dan PHBM.

Administratur Perhutani KPH Madiun Wakhid Nurdin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program perhutanan sosial dari KLHK dengan skema Kulin KK bersama dengan LMPSDH guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Ia berharap agar para Ketua LMPSDH menindaklanjuti kelengkapan persyaratan  administrasi Kulin KK dan disampaikan kepada anggotanya untuk dapatnya segera diproses yang selanjutnya disampaikan ke Kementrian LHK di Jakarta.

“Perhutani KPH Madiun tahun 2019 ini mendapatkan target pengusulan Kulin KK sekitar 15 LMPSDH dan sudah ada tiga LMPSDH yang sudah mendapatkan SK Kulin KK dari Kementerian LHK”, ujar Wakhid.

Pemberian akses kelola kawasan hutan melalui skema Kulin KK ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lahan yang dikelola Perhutani KPH Madiun dengan tujuan pemanfaatan kawasan berupa pengamanan tegakan dengan pola sharing kayu dan non kayu, tumpangsari dengan tanaman semusim, tanaman Multy Purpose Tree Species (MPTS), pemanfaatan lahan di bawah tegakan (PLDT), silvopastura (wanaternak), pembuatan wisata rintisan, pemanfaatan sumber dan aliran air serta memanfaatkan jasa lingkungan hutan seperti ekowisata dan keanekaragaman hayati serta rehabilitasi kawasan perlindungan. (Kom-PHT/Mdn/Ysf)

Editor : Ywn

Copyright©2019