BOGOR, PERHUTANI  (27/12/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor dan PT Pertamina menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan alur/jalan hutan seluas 0,25 Ha di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pondok Tengah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ujungkrawang, untuk sarana pemasangan pipa minyak dan gas bumi.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh  Administratur KPH Bogor Ahmad Rusliadi dengan Field Manager PT Pertamina Krisna yang berlangsung di Kantor KPH Bogor, Jumat (27/12).

Dalam sambutannya Administratur KPH Bogor, Ahmad Rusliadi menyampaikan arti pentingnya melaksanakan PKS penggunaan alur/jalan hutan untuk sarana pemasangan pipa minyak dan gas bumi tersebut. Ia menjelaskan alur atau jalan di hutan adalah sarana untuk kelancaran produksi hasil hutan dan juga kegiatan lainnya diantaranya perlindungan hutan.

“Kami telah membuat dan memiliki alur atau jalan di dalam kawasan hutan yang berfungsi sebagai jalan produksi  hasil hutan atau dalam rangka kegiatan perlindungan hutan. Kemudian PT Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan sarana alur/jalan untuk pemasangan pipa. Oleh karena itu, kerjasama ini dilakukan agar PT Pertamina juga bisa menggunakan alur atau jalan di hutan yang kami kelola,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Field Manager PT. Pertamina Krisna menyampaikan rasa terimakasihnya kepada perhutani KPH Bogor, sehingga kerjasama kemitraan penggunaan alur untuk sarana pemasangan pipa dapat diwujudkan. Ia berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar seterusnya. (Kom-PHT/Bgr/Dn)

Editor : Ywn

Copyright©2019