BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (15/2/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menandatangani usulan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Purwo Maju Sejahtera Desa Kalipait, Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Raya desa Kendalrejo Kecamatan Tegaldlimo dan KTH Bedul Asri Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo, di Kantor Perhutani Banyuwangi, Senin (15/2).

Administratur KPH Banyuwangi Selatan Panca Putra M. Sihite mengatakan bahwa RKU dan RKT bagi pemegang ijin Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) harus dibuat sebagai pegangan dalam melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pangkuannya.

“Semua rencana ataupun program yang akan dilaksanakan dituangkan di dalamnya dan dicocokkan dengan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Perhutani. Tentunya harus mendapat pengesahan dulu dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra),” tambah Panca.

Sementara Ketua Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera Sunyono mengatakan dalam pembuatan RKU dan RKT ini kami selalu koordinasi dengan pihak Perhutani agar apa yang akan pihaknya lakukan dalam pemanfaatan kawasan hutan tidak melanggar aturan, “Kami sebagai mitra Perhutani selalu siap bekerjasama dalam segala bidang,” katanya. (Kom-PHT/Bws/Muk)

Editor : Ywn

Copyright©2021