KEDU SELATAN, PERHUTANI (10/01/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet Republik Indonesia meninjau langsung kawasan hutan Perhutani yang dikerjasamakan dengan Badan Otorita Borobodur (BOB), Sabtu (08/01).

Kegiatan ini merupakan lanjutan rapat bersama dengan stakeholder terkait tentang progres Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dan skema kerjasama yang dilaksanakan 02 Januari 2022 di kantor Badan Otorita Borobudur di Jl. Faridan M. Noto No 19, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta.

Hadir pada kegiatan peninjauan lapangan, Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet beserta segenap staf, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah (KPHW) II Yogyakarta, Wakil Administratur KPH Kedu Selatan beserta jajaran.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui Wakil Administratur, Anthonie Alfrits didampingi Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan & Pengembangan Bisnis, Farichin, menjelaskan bahwa proses TMKH seluas 50 ha baru mendapatkan persetujuan tahap I dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 31,124 ha serta mendapatkan penggantinya didaerah Cilacap yang masuk kawasan Perhutani KPH Banyumas Barat.

“Perhutani dalam kapasitas menunggu proses TMKH tahap II dan berharap keluasan 259 ha nantinya dapat dikerjasamakan dengan Perhutani dengan tetap melibatkan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sedyo Rahayu. Agar masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi,” begitu jelasnya.

Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Agustina Murbaningsih didampingi Direktur BOB Indah Juanita, berkesempatan melihat langsung kondisi terkini kawasan Badan Otorita Borobudur yang lokasinya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Loano Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo.

Pada kesempatan tersebut Agustina Murbaningsih berpesan agar proses TMKH maupun skema kerjasama dapat dikomunikasikan dengan baik dengan stakeholder terkait, juga timeline dan proses yang terus berjalan tanpa mengesampingkan aspek legal yang berlaku. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022