BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (14/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menerima kunjungan kerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarnegara dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karangkobar dalam rangka berkoordinasi dan dukungan kewilayahan, bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, Rabu (12/8).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto dan Kapolsek Karangkobar, IPTU Sugeng Tugino beserta jajarannya disambut baik oleh Administratur KPH Banyumas Timur yang diwakili oleh Asper BKPH Karangkobar, Rukim.

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan melalui Rukim menyampaikan terimakasih kepada jajaran Kepolisan atas kunjungan kerja tersebut. “Perhutani siap untuk bekerjasama dan menerima dukungan dari pihak Polres Banjarnegara, baik mengenai rencana kegiatan antisipasi Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) maupun kendala-kendala yang dihadapi oleh Perhutani BKPH Karangkobar terutama dalam pengelolaan kawasan hutan negara saat ini,” tuturnya.

AKBP Fahmi Arifrianto dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkoordinasi dan memberi dukungan kewilayahan kepada Perhutani, khususnya BKPH Karangkobar yang masuk wilayah Polres Banjarnegara. “Harapan kita bersama menjadikan hutan yang aman dan lestari,” ujarnya.

Menurut Fahmi Arifrianto kedepannya Kepolisian dan pihak Perhutani akan segera mensosialisasikan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d “Setiap orang dilarang membakar hutan”, dengan sanksi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000m (lima milyar rupiah),” tutupnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn

Copyright©2020