JAKARTA, PERHUTANI (24/04/2018) – Perum Perhutani bersama aparat gabungan yang terdiri atas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, POM TNI, Polres Bogor, Kodim Bogor, Brimob Kelapa Dua, Satpol PP Kabupaten Bogor serta tokoh masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kecamatan Babakan Madang dan Mega Mendung, melakukan penertiban bangunan villa di kawasan hutan resort pemangkuan hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Babakan Madang, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini melibatkan 166 orang personil gabungan sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan yang bertujuan untuk mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga kehidupan di sekitar wilayah Bogor Pucak Cianjur (Bopunjur). Penertiban bangunan villa di kawasan hutan tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang menyatakan kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Perum Perhutani.
Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto menjelaskan berbagai langkah telah dilakukan Perum Perhutani bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan fungsi hutan Bopunjur salah satunya dengan langkah hukum yang berujung pada pembongkaran villa di kawasan ini.
“Kegiatan penertiban kami lakukan secara bertahap, Perum Perhutani melakukannya sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum dan semata-mata dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi kawasan Lindung Bopuncur sebagai kawasan konservasi air dan tanah,” jelas Hari dalam keterangan pers (24/2).
Perum Perhutani, lanjut nya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik villa agar membongkar sendiri bangunannya dengan memberikan jangka waktu selama satu minggu setelah surat peringatan diterima sebelum dilakukan pembongkaran namun tidak diindahkan.
Rangkaian penertiban diawali dengan apel persiapan penertiban yang dipimpin oleh Direktur Operasi Perum Perhutani.Dalam apel tersebut, dibacakan arahan Dirjen Penegakan Hukum LHK mengenai penertiban dan pengembalian fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan sebagai kawasan lindung sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).
Kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kawasan yang nantinya dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung dengan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan melakukan penanaman pinus, kopi, sulibra dan lain-lain yang fungsinya bukan hanya tanaman hutan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Usai melakukan pembongkaran villa, dilakukan kegiatan penanaman yang bertujuan mengembalikan fungsi hijau dari kawasan tersebut. (Kom-PHT/PR/2018-III-13)