MALANGTIMES.COM (11/07/2018) | Masyarakat yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Kabupaten Malang, baik untuk diolah sebagai lahan pertanian maupun pariwisata, tetap akan diawasi oleh Perhutani.

Pengawasan pihak Perhutani bagi masyarakat pengelola hutan sosial dengan luas lahan yang telah dilepaskan sekitar 5.955 hektar (ha) yang terdiri dari 2 BKPH, yakni Sengguruh dan Sumbermanjing Wetan. Tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang mengikat perhutani.

“Pengawasan dan tentunya pembinaan tetap dilakukan bagi pengelola hutan sosial. Ini bagian dari regulasi yang mengikat kita. Artinya, pengelola hutan sosial tetap wajib tunduk terhadap aturan yang ada dan sesuai dengan perencanaan Perhutani,” kata Achmad Padel Koordinator Keamanan Perhutani, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Rabu (11/7/2018).

Di luas lahan perhutani hutan sosial yang dibagi pengelolaannya kepada 7 Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut. Dengan batas waktu pengelolaan 35 tahun, Achmad berharap, program dari pusat tersebut mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Apalagi dengan skema pembagian hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk Perhutani, akan semakin membuat masyarakat disekitar hutan bisa merasakan manfaatnya.

“Intinya pengelola tetap mengikuti perencanaan Perhutani dan terbuka dalam proses perencanaannya. Sehingga kita juga bisa menyinkronisasikan program,” ujar Achmad.

Hal ini agar sisi pelestarian hutan tetap terjaga. “Kalau mereka dilepas sendiri penataan hutan tidak sinkron. Jadi semua harus selalu koordinasi. Di sinilah sisi pengawasan dan pembinaan dari Perhutani terhadap KTH,” imbuhnya.

Heri Purwanto Tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Kehutanan (Pokja LHK) Jawa Timur (Jatim), dikesempatan berbeda mengatakan, proses pengawasan dan pembinaan oleh Perhutani sebagai bentuk untuk meminimalisir timbulnya penyimpangan.

“Hutan sosial adalah program pemerintah pusat. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka koordinasi dan pembinaan tetap menjadi hal penting,” ujar Heri yang menegaskan melalui penataan pengelolaan hutan sosial diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Sumber : malangtimes.com

Tanggal : 11 Juli 2018