Perum Perhutani Unit III meningkatkan pembelian kayu hasil tanaman rakyat hingga dua kali lipat pada tahun 2011. Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, juga untuk memotivasi masyarakat agar mengusahakan pohon kayu-kayuan guna mempercepat pemulihan lingkungan di Jabar dan Banten.
Kasi Tanaman Biro Rehabilitasi Usaha Pengembangan Hutan Rakyat (RUPHR) Perum Pehutani Unit III Asep Surahman, di Bandung, Minggu (8/5) mengatakan, langkah ini sebagai upaya memperbaiki harga jual produk-produk kayu rakyat.
Menurut dia, tahun 2010 Perhutani Unit III membeli kayu hasil tanaman rakyat senilai Rp 49 miliar, untuk tahun 2011 minimal mencapai Rp 68 miliar.
Menurut Asep, langkah ini merupakan salah satu tugas dari pemerintah kepada Perhutani, untuk memacu rakyat untuk menanam kayu. “Itu karena usaha ini juga akan berdampak pada penghijauan,” tuturnya.
Asep menambahkan, usaha penanaman kayu memiliki propek yang baik. Kasi Humas Perum Perhutani Unit III, Amas Wijaya mengakui, masyarakat yang mengusahakan tanaman kayu mengeluh karena harga jual kayu cenderung dipermainkan oleh mafia kayu.
Padahal, menurut Amas, produk tanaman kayu, saat ini harganya terus naik. Menurut Asep, Perhutani menerapkan sistem harga, penghitungan volume hasil, serta kualitas, yang lebih transparan. Bahkan, sering kali harga yang ditawarkan Perhutani mencapai 2-3 kali lipat dari harga yang ditawarkan para pengumpul.
Hal tersebut karena, menurut Amas, Perhutani menerapkan harga dengan standar yang berlaku yakni dengan rumus baku V = ¼ x 3,14xdiameter (cm’) x pohon, dengan pengukuran ketinggian 1,3 meter dari tanah.
Sementara itu, para pengumpul menggunakan perhitungan dengan mengukur lilit batang lebih tinggi dari 1,3 meter, sehingga masyarakat pemilik pohon kayu dirugikan karena hitungan taksiran volume menjadi mengecil.
“Masyarakat pembudi daya pohon-pohon kayu-kayuan yang ingin menjual, tinggal menghubungi kantor-kantor Perhutani di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), sedikitnya ke kantor Asper terdekat. Kami menggunakan sistem jemput ke lokasi dengan pembayaran kontan ataupun persekot, yaitu petugas membawa daftar standar harga, baik berdasarkan volume, kualitas, jarak dan kondisi lokasi, dan lain-lain,” kata Amas. (A-81)***
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal : Senin, 9 Mei 2011 hal 23
TONE : POSITIVE